Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

 

Pembuatan KK jika Membentuk Rumah Tangga Baru :

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Kartu keluarga yang lama
  3. Fotokopi buku nikah / akta perkawinan
  4. Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

 

Pembuatan KK Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran) :

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Kartu keluarga yang lama
  3. Surat keterangan kelahiran putra / putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.

 

Pembuatan KK Jika Terjadi Penambahan karena Adanya Anggota Keluarga yang Menumpang :

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Kartu keluarga yang lama
  3. Surat keterangan pindah datang
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
  5. Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).

 

Pembuatan KK Jika Terjadi Pengurangan Anggota Keluarga :

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Kartu keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah).

 

Pembuatan KK Jika Rusak atau Hilang :

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak)
  4. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

 

  • Pengisian formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang baru dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan dibutuhkan
  • Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana
  • Pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya / gratis